Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Anwar Nasution menuding Bank Indonesia (BI) telah memanipulasi pembukuan dalam kasus aliran dana bank sentral sebesar Rp100 miliar. Anwar mengatakan hal itu ketika bersaksi dalam perkara itu di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Senin. Menurut dia, BI telah melakukan manipulasi karena tindak mencantumkan dana Rp100 miliar itu sebagai pemasukan dalam pembukuan keuangan BI. "Ini yang saya sebut manipulasi pembukuan," kata Anwar yang pernah menjadi Deputi Gubernur Senior BI. Pada 2003, BI meminjam uang Rp100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), sebuah yayasan di bawah kendali BI. Berdasar laporan BPK, uang itu mengalir ke sejumlah anggota DPR dan para mantan pejabat BI yang terjerat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut dia, dana Rp100 miliar itu berasal dari luar BI, yaitu dari YPPI. Oleh karena itu, kata Anwar, seharusnya BI mencatatkan uang itu sebagai pemasukan dalam pembukuan keuangan. Ia juga mengaku telah bertemu dengan sejumlah pejabat BI dan mengusulkan pemecahan kasus tersebut. Anwar mengusulkan agar BI mengembalikan uang Rp100 miliar ke YPPI. "Saya sebagai ketua BPK punya hak kalau uang itu sudah dikembalikan sudah tidak ada masalah lagi," katanya. Kasus dana BI telah menjerat lima pihak, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu. Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI pada 2003 yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Sejumlah Rp31,5 miliar dari dana itu diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR untuk keperluan pembahasan revisi UU BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Laporan BPK juga menyebutkan uang sebesar Rp68,5 mengalir ke sejumlah mantan pejabat BI yang terjerat kasus hukum.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008