Jakarta, (ANTARA News) - Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) mensinyalir terbitnya peraturan Menteri ESDM No.2 Tahun 2008, mengandung potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Hal itu dikemukakan sejumlah anggota KPKN yaitu Amien Rais, Adi Massardi, Marwan Batubara dan Catur Saptoedi dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin. Marwan mengatakan, Permen ESDM tentang Pelaksanaan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Migas Dalam Negeri oleh Kontraktor Kerjasama (KKS) merupakan alat legitimasi bagi surat yang dilayangkan oleh Exxon Mobil. "Patut diduga Permen itu dibuat untuk mendukung keberadaan surat dari Exxon Mobil terkait bagi hasil produksi minyak yang disebut `domestic market obligation (DMO) fee`," katanya. Marwan yang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga melihat adanya kejanggalan dalam surat Exxon Mobil itu karena dalam surat "business to business" tersebut terdapat tempat untuk pengesahan oleh Menteri ESDM maupun Kepala BP Migas. Dalam surat itu Exxon meminta DMO baru dilakukan enam bulan setelah produksi puncak minyak di Ladang Cepu. "Dengan penundaan ijin itu, pemerintah akan mendapat penerimaan yang lebih rendah dibandingkan dulu sebelum ada perubahan kontrak," katanya. KPKN mensinyalir kerugian negara akibat perubahan KKS itu mencapai 80 juta dolar AS per tahun. Menurut Catur yang juga angota Pansus Hak Angket DPR, perjanjian dengan Exxon Mobil itu jika dibuka akan menggemparkan, karena dalam salah satu pasal disebutkan bahwa Pertamina tidak boleh menyanggah apa yang dilakukan Exxon. "Ini adalah kebodohan bangsa terbesar yang menyerahkan sumber migasnya kepada asing," ujarnya. Amien Rais menantang KPK agar menyelidiki dugaan korupsi di balik surat Exxon berikut terbitnya Permen tersebut. "Bagaimana bisa surat keputusan menteri membatalkan perjanjian sebelumnya yang lebih baik. Kita tunggu KPK untuk menyelidikinya," kata mantan Ketua MPR RI itu. (*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008