Jakarta (ANTARA News) - Para buruh tambang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Solidaritas Buruh (SPSB) PT Kaltim Prima Coal (KPC) tetap menuntut pencabutan surat Bupati Kutai Timur yang memerintahkan penutupan tambang KPC di Kalimantan Timur (Kaltim). Koordinator pendemo dari SPSB PT KPC, Syahruddin, yang dihubungi lewat telepon, Selasa, mengatakan ratusan anggotanya masih bertahan menduduki kantor bupati maupun Gedung DPRD Kutai Timur, di Sangata, Kaltim. Para pendemo dari gabungan buruh tambang KPC sebagian juga mengikuti sidang DPRD Kutai Timur yang membahas soal penutupan lokasi tambang KPC. Dikatakannya, ada tiga tuntutan yang diajukan SPSB KPC. Pertama, pencabutan surat Bupati mengenai penutupan lokasi tambang, kedua pencabutan garis polisi (police line) di Pit Pelikan dan Pit Melawan dan ketiga, tidak ada penyitaan alat berat. Aksi unjukrasa yang dilakukan sejak pekan lalu tersebut dipicu oleh kebijakan Wakil Bupati, Isran Noor yang mengeluarkan surat penutupan sebagian lokasi tambang PT KPC dan perusahaan kontraktornya, PT Perkasa Inaka Kerta (PIK). Isran Noor sejak beberapa waktu lalu menjadi Plt Bupati karena Awang Farouk Ishak, Bupati Kutim, cuti sementara untuk ikut Pilgub Kaltim 2008-2012. KPC, menurut Isran, diduga telah melakukan pembukaan lahan negara secara tidak sah karena posisi lahan di Pit Belawan dan Pit Pelikan itu milik negara, menyusul berakhirnya izin hak pengusahaan hutan (HPH) PT Porodisa Trading & Industries pada 16 Juli 2008 (kini dalam tahap proses perpanjangan). Secara administrasi, perusahaan tambang sebelum membuka hutan harus ada Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), harus ada Izin Pembukaan Lahan (IPL), dan harus ada izin mobilisasi dan pendaratan peralatan dari bupati. Dalam waktu bersamaan, tim Polda Kaltim juga menghentikan kegiatan tambang di dua pit (Pit Belawan dan Pit Pelikan), dan akan menyita kira-kira 300 alat berat. Penghentian kegiatan tambang pada lahan yang luasnya mencapai belasan ribu hektare itu menyebabkan kegiatan tambang dan produksi terganggu, sehingga ribuan karyawan akan menganggur sementara. (*)

Copyright © ANTARA 2008