Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran  2019.

Mereka dijadwalkan pada hari Jumat diperiksa untuk tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (SP).

"Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan 10 saksi untuk tersangka SP dalam tindak pidana korupsi suap tersebut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan di Polres Cirebon Kota.

Baca juga: KPK periksa tujuh saksi terkait kasus suap Bupati Indramayu

Sepuluh saksi itu, yakni Direktur PT Majoma Surya Abadi Mangihut H. Sitompul, Direktur CV Sumber Sedayu Badrudin, Direktur PT Wijaya Putra Parahiyangan Dadang Juhata, Direktur CV Wanara Indah Yudi Wahyudi, dan Direktur CV Putri Jaya Mandiri Jeni Arseno Sihabudin.

Selanjutnya, Direktur CV Saka Karya Nawawi Kasnadi, Direktur PT Ghissani Bangun Sejahtera Ahmad Fauzi Asmai, CV Bromo Karya Teknik Sidik, dan Staf Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Budiman.

Sebelumnya, KPK menetapkan Supendi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu pada tahun anggaran 2019.

Selain Supendi, tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Carsa sebagai pemberi.

Baca juga: Supendi dinonaktifkan dari DPD Golkar Kabupaten Indramayu

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10) malam, menduga Carsa memberi uang kepada Supendi dan pejabat Dinas PUPR merupakan bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.

"SP diduga menerima total Rp200 juta, yaitu pada bulan Mei 2019 sejumlah Rp100 juta untuk THR, pada tanggal 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," ucap Basaria.

Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan perincian dua kali pada bulan Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada bulan September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merek NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.

Baca juga: KPK sita Rp20 juta dari rumah Kadis PUPR Indramayu

"WT diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019," ujar Basaria.

Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019