Praktik-praktik seperti monopoli, kartel, dan pengaturan kuota sebagaimana yang telah diberitakan adalah tidak benar dan tidak pernah terjadi dalam proses penerbitan RIPH di Kementerian Pertanian
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan tidak ada praktik jual beli kuota, kartel, dan monopoli terkait penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.

"Praktik-praktik seperti monopoli, kartel, dan pengaturan kuota sebagaimana yang telah diberitakan adalah tidak benar dan tidak pernah terjadi dalam proses penerbitan RIPH di Kementerian Pertanian," ucap Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Anto itu mengatakan pihaknya masih terus memacu produksi bawang putih di dalam negeri.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kata dia, produksi dalam negeri pada 2018 lalu mencapai 39 ribu ton atau naik 101 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 19 ribu ton. Sementara kebutuhan konsumsi bawang putih yang cukup tinggi sebagian besar masih harus mengandalkan impor.

"Hasil panen 2018 dan 2019 masih difokuskan untuk menjadi benih untuk musim tanam tahun berikutnya sehingga belum banyak mengisi pasar konsumsi. Sembari kita pacu produksi dalam negeri, rekomendasi impor bawang putih juga perlu diatur dan dibenahi agar petani tetap bergairah menanam," tuturnya.

Baca juga: Validasi data, langkah Mentan diapresiasi banyak pihak

Menurutnya, untuk mendukung peningkatan produksi bawang putih di dalam negeri, Kementan telah dan akan terus merangkul para pelaku usaha atau importir bawang putih.

Oleh karena itu, kata dia, semua stakeholder akan dilibatkan mulai dari dinas pertanian, petani, penangkar, kementerian terkait hingga importir bawang putih.

"Semua diajak untuk berpartisipasi meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri. Bentuknya dengan menanam dan memproduksi bawang putih melalui skema kemitraan dengan kelompok tani atau secara swakelola. Untuk importir, mekanisme teknisnya akan terus kami evaluasi dan perbaiki," kata dia.

Ia juga menegaskan pihaknya terus menyempurnakan pelaksanaan peraturan terkait RIPH.

Baca juga: Dewan Pers mediasi Kementerian Pertanian dengan sejumlah media massa

"Sesuai ketentuan, kami hanya menerbitkan rekomendasi. Sementara untuk persetujuan dan volume impornya bukan menjadi domain Kementan, namun berkoordinasi dengan institusi lain. Semua proses penerbitan RIPH dilakukan secara transparan. Selama seluruh ketentuan dipenuhi, pasti RIPH akan dikeluarkan," ucap Anton.

Menurut Anton, Kementan sangat menjaga dan memperhatikan persyaratan teknis seperti keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), hasil analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan dari Badan Karantina Pertanian serta sertifikat good agricultural practices (GAP) berstandar internasional.

Selain itu, Kementan juga perlu memastikan registrasi bangsal panen dari negara asal dan data kapasitas produksi dari kebun atau lahan yang telah diregistrasi di negara asal.

"Substansi dari persyaratan-persyaratan tersebut adalah untuk memudahkan penelusuran balik, memastikan produk hortikultura impor berkualitas dan aman dikonsumsi serta mengamankan kekayaan plasma nutfah nasional kita," ujar dia.

Ia juga menyatakan semua proses pengajuan RIPH dilakukan melalui daring atau online sehingga tidak perlu bertemu petugas langsung.

"Rekomendasi yang telah diterbitkan akan disampaikan kepada Kementerian Perdagangan melalui portal 'Indonesia National Single Window' (INSW), dan akan diproses melakui portal Inatrade, sebagai syarat diterbitkannya Surat Persetujuan Impor (SPI)," ucap Anton.

Sebelumnya, Menteri Pertanian pada Kabinet Indonesia Maju Syahrul Yasin Limpo usai dilantik juga menyatakan komitmennya memacu kemandirian pangan dan sedapat mungkin menghindari impor jika tidak mendesak.

Selain itu, Kementan juga bertekad menyediakan produk pertanian dalam negeri yang berkualitas dengan harga terjangkau. Selain itu, pembenahan data pangan dan perizinan impor menjadi prioritas awal tak terkecuali untuk komoditas bawang putih.

Berita ini diturunkan setelah Dewan Pers memediasi Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan dengan sejumlah perwakilan media massa di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (23/10).

Mediasi itu menghasilkan keputusan bahwa antaranews.com sebagai salah satu pihak teradu harus memuat hak jawab Kementan terkait pemberitaan sebelumnya berjudul "Almisbat desak KPK usut tuntas suap impor bawang putih" yang tayang pada Kamis (15/8).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019