Jakarta (ANTARa News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji hingga saat ini belum memastikan waktu pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana mati kasus Bom Bali, Amrozi dan kawan-kawan. Berbicara sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, Hendarman mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi belum dapat dipastikan tanggalnya, karena menunggu selesainya Ramadhan. "Masak bulan puasa eksekusi, ya tunda setelah bulan puasa.... saya tidak bisa memastikan, yang penting kita laksanakan pada 2008," katanya. Ia membantah anggapan pelaksanaan hukuman mati bagi para terpidana itu ditunda. Menurutnya selama ini pihak Kejaksaan Agung tidak pernah mengumumkan pelaksanaan hukuman mati sebelum bulan puasa. "Saya dulu pernah mengharapkan sebelum puasa semua berkas lengkap, karena pelaksaan bulan puasa nggak mungkin sebelumnya. Di surat kabar kan (ditulisnya) sebelum puasa, nggak ada itu. (Yang ada) harapan surat lengkap," kata Hendarman. Terkait permintaan Tim Pengacara Muslim (TPM) agar pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan cara suntik mati bukan dengan peluru tajam, Hendarman mengembalikan aturannya pada undang-undang. "Kita hanya melihat undang-undang, dikatakan eksekusi dilaksanakan dengan ditembak, sekarang ada yang mengatakan itu tidak kemanusiaan yang adil dan beradab, sekarang tinggal putusan Mahkamah Konstitusi apakah itu melanggar Undang-Undang Dasar atau nggak. Kalau memang MK memutuskan itu, maka UU harus diubah," kata Jaksa Agung. Namun, kata Hendarman, bila memang putusan MK menilai aturan hukuman mati harus diubah, itu tidak membuat pelaksanaan hukuman mati bagi Amrozi dan kawan-kawannya ditunda. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008