Jakarta, (ANTARA News) - Peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Imam Hambali dan David Eko Prasetyo tetap harus menunggu putusan terhadap Very Idham Henyaksyah alias Ryan, kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko. "Upaya PK itu harus tetap menunggu putusan terhadap Ryan," katanya, di Jakarta, Jumat. Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur pada 8 Mei 2008, memvonis Imam Hambali dengan 12 tahun penjara dan David Eko Prasetyo 12 tahun penjara, karena melakukan pembunuhan terhadap Asrori. Namun Very Idham Henyasyah, tersangka pelaku pembunuhan berantai 11 orang, belakangan mengaku telah membunuh Asrori. Djoko Sarwoko mengatakan putusan terhadap kasus Ryan itu untuk mendapatkan bukti atau novum, dari kesalahan vonis atau error in persona, terhadap kedua terpidana itu. Menurut Djoko, kesalahan dalam putusan itu, sebenarnya ada di penyidikan. "Awal putusan itu, ada dipenyidikan," katanya. Ketika ditanya apakah MA akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang menangani perkara itu, ia mengatakan, aspek prosedural sudah dilakukan oleh majelis hakimnya, hingga tidak ada pemeriksaan. "Aspek proseduralnya sudah dilakukan oleh hakimnya," katanya. Disebutkan, peristiwa serupa pernah terjadi pada kasus Sengkon dan Karta pada tahun 1970-an. Sementara itu, anggota Komisi Yudisial (KY), Soekotjo Soeparto, mengharapkan, kasus tersebut menjadi pelajaran yang berharga untuk penyidik agar ke depannya nanti, tidak membuat kesalahan. "Ini pelajaran termasuk untuk jaksa dan hakim lebih teliti lagi," kata Soekotjo Soeparto.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008