Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan amendemen UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Koordinator Tim Pengusul, Anna Muawanah dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) di Jakarta, Minggu, mengatakan, tujuan amendemen adalah pemanfaatan sebesar-besarnya kekayaan alam migas bagi kemakmuran rakyat Indonesia. "Kami ingin mendudukkan dan mensinkronkan kembali kekayaan alam migas yang tidak terbarukan sesuai amanat UUD 1945," katanya. Selain Anna, pengusul amendemen dari lintas fraksi itu adalah Drajad Wibowo (PAN), Irmadi Lubis dan Hasto Kristiyanto (PDIP), Hajriyanto Tohari (FPG), dan Andi Rahmad (PKS). Menurut dia, keberadaan UU No 22 Tahun 2001 telah memasung semangat UUD 1945. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah melakukan "judicial review" atas empat pasal UU Migas tersebut. Ia menambahkan, amendemen UU Migas itu sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) dan menjadi prioritas DPR. "Jika tidak ada halangan, maka pekan depan pengusul akan melakukan presentasi," katanya. Anna berharap, perubahan UU Migas itu akan menjadi koreksi menyeluruh atas kebijakan energi nasional dan sekaligus mewujudkan kedaulatan energi Indonesia. Amendemen UU itu, lanjutnya, juga akan lebih memberikan jaminan ketersediaan energi dalam negeri. "Seluruh usulan koreksi kebijakan pengelolaan energi nasional yang disampaikan pada pembahasan Pantia Angket BBM dapat memperkuat usul inisiatif perubahan UUMigas ini," katanya. Sementara, Drajad menambahkan, amendemen UU Migas merupakan upaya meningkatkan transparansi kontrak-kontrak migas termasuk peran pengawasan DPR terhadap kontrak tersebut. "Selama ini, jangankan mengawasi, mengetahui isi terinci kontrak saja DPR tidak punya akses. Pemerintah sangat tertutup dalam masalah ini," ujarnya. Akibat ketertutupan itu, lanjutnya, kontrak-kontrak migas merugikan negara karena terlalu banyak memberikan konsesi kepada kontraktor seperti halnya kontrak pertambangan. Drajad juga mengatakan, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) amendemen bisa pula diusulkan pembubaran Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) atau penghapusan pihak ketiga dalam ekspor dan impor minyak dan BBM. Menurut dia, UU Migas disusun dengan adanya intervensi asing termasuk aliran dananya, sehingga muncul pasal-pasal liberalisasi migas yang merupakan pesanan asing. "Pasal-pasal ini akan dihapus atau dibalikkan arahnya," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008