Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Denny Indrayana diangkat menjadi Staf Khusus Presiden bidang Hukum sejak 29 Agustus 2008. Menurut Denny di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum membicarakan detil deskripsi tugas diberikan kepadanya. "Seharusnya sekarang dibicarakan, tetapi ditunda karena Presiden masih ada acara. Jadinya besok," katanya. Dosen Ilmu Hukum Tata Negara UGM itu mengatakan, sesuai dengan jabatannya, ia seharusnya memberi berbagai masukan tentang masalah hukum kepada Presiden. "Tentunya bidang hukum yang terkait dengan UU, Pemilu dan persoalan-persoalan hukum," katanya. Denny yang sering melontarkan kritik terhadap kinerja pemberantasan korupsi mengaku, pilihannya menerima jabatan Staf Khusus Presiden bidang Hukum karena ingin berjuang dari dalam. "Saya ingin coba mengambil posisi di dalam. Sudah cukup lama saya di luar," katanya. Denny menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki lebih banyak pencapaian dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dibanding presiden-presiden sebelumnya. Ia juga menilai, pemerintahan Yudhoyono memberi atmosfir yang baik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang independen sehingga KPK banyak mengungkap kasus korupsi. Denny mengatakan, ia akan meminta ijin kepada Presiden Yudhoyono agar tetap diperbolehkan mengajar di UGM selama menjabat Staf Khusus Presiden. Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa mengatakan, Presiden saat ini membutuhkan Staf Khusus bidang Hukum guna membantu merumuskan RUU maupun Keppres. "Denny pilihan yang tepat karena dia `kan dari Hukum Tata Negara," kata Hatta tanpa mau menjelaskan lebih lanjut alasan penunjukan Denny Indrayana. Selama ini, Staf Khusus Presiden bidang Hukum dan Pemberantasan Korupsi dijabat Sardan Marbun. Namun, Marbun lebih banyak berkonsentrasi melayani pengaduan pesan pendek 9949 serta menjadi Pemimpin Redaksi Tabloid 9949. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008