Semarang (ANTARA News) - Pengakuan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) Agus Condro bahwa dirinya dikucuri dana untuk pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia adalah kasus sederhana yang mudah dilacak, demikian Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin, di Semarang, Kamis. "Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau menanganinya, lebih baik membubarkan diri saja," kata Boyamin. KPK bisa dengan mudah mengusut siapa saja yang menerima uang karena berupa cek bukan uang tunai. Oleh karena itu, jika KPK tidak segera menindaklanjuti pengakuan Agus Condro justru KPK patut dicurigai memiliki kepentingan politik di situ, pandang Boyamin. "Jangan-jangan KPK punya kepentingan politik, jika kasus Agus Condro yang sederhana itu saja tidak bisa segera ditangani," imbuhnya. Pendapat sama disampaikan Koordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Jabir Alfaruqi. "Bukti dan saksi sudah cukup kuat dan sekarang tinggal tersangkanya," kata Jabir. Jabir berharap KPK tidak diintervensi demi kepentingan politik sehingga enggan menindaklanjuti pengakuan Agus Condro. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008