Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis 20 tahun penjara terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan (UTG), merupakan pembuka untuk membongkar kasus utama seputar BLBI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kasus Jaksa Urip sebagai kasus turunan dan posisinya sebagai operator. Karena itu, kasus utamanya harus diungkap pula, yaitu, pelaku BLBI II Syamsul Nursalim, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Surya Yusuf, dan petinggi Kejagung ," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis. Menurut dia, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Jaksa Urip itu, selayaknya dipahami sebagai perintah majelis hakim terhadap KPK untuk mengungkap kasus utama. "Karena itu, sebaiknya KPK tidak berdalih macam-macam lagi dalam membongkar kasus utama itu," katanya. Sebelumnya dilaporkan, Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis. Majelis hakim yang diketuai oleh Teguh Hariyanto menyatakan Urip terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang 660 ribu dolar AS dari Artalyta Suryani dan memeras mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Surya Yusuf sebesar Rp1 miliar. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsidiair satu tahun kurungan. Urip dijerat dengan pasal 12 B dan 12 E UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, BD Nainggolan, menyatakan, kasus BLBI Syamsul Nursalim itu bisa dibuka asalkan ada bukti baru, seperti, yang pernah diungkapkan Jaksa Agung, Hendarman Supandji, yang meminta kasus itu dibuka kembali jika ada bukti baru di dalam pengadilan tipikor. "Maksud bukti baru itu, yakni, jika ada barang bukti dari Syamsul Nursalim," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008