Peran itu memang ada di Komisi ASN, sehingga tidak tepat jika KASN dibubarkan. Justru yang diperlukan adalah penguatan fungsinya
Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan bahwa rencana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan hal yang tidak tepat karena lembaga tersebut dinilai perlu penguatan fungsi untuk menjaga ASN bersih dari politisasi agar sistem merit tetap berjalan.

"Peran itu memang ada di Komisi ASN, sehingga tidak tepat jika KASN dibubarkan. Justru yang diperlukan adalah penguatan fungsinya," kata Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Ghaliya Putri Sjafrina ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.

Almas mengatakan KASN sangat dibutuhkan dalam kondisi saat ini karena problem di lingkungan ASN masih ada, seperti terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi); kode etik; netralitas; dan politisasi, terlebih pada tahun-tahun politik.

"Jadi, kita ada pada kondisi di mana KASN sangat dibutuhkan," kata dia.

Potensi pelanggaran integritas, sambung Almas, tidak hanya terjadi pada tahun politik. Pelanggaran integritas bisa saja terjadi pada kegiatan harian, seperti suap promosi jenjang karier atau jual beli jabatan.

"Banyak sekali pelanggaran, seperti kasus Pangandaran dan pelanggaran pada pemilu hanya satu di antaranya,” katanya.

Baca juga: RUU ASN sepakat dibawa ke rapat paripurna DPR

Baca juga: Anggota Komisi II: RUU ASN di tahap akhir dan akan lindungi honorer


Maka dari itu, Almas mendorong rencana penghapusan KASN tidak dilakukan.

"Kalau dihapus, menjadi pertanyaan besar kepada pemerintah, apa opsi penguatan pengawasan ASN ke depan? Karena tidak cukup dengan hanya memberikan kewenangan itu ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik di pusat maupun daerah. Tetap perlu ada fungsi pengawasan itu," imbuh Almas.

Lebih lanjut, Almas mengatakan penguatan fungsi KASN juga memerlukan koordinasi dengan pihak lainnya.

"Kan KASN ada di pusat saja, sehingga perlu integrasi kerja dan peran dari pemda (pemerintah daerah) yang lebih baik," imbuhnya.

Rencana pembubaran KASN mengemuka pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa.

Pada Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputusan Terkait Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh fraksi sepakat KASN dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN.

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ibnu Mahmud Bilalludin mengatakan Fraksi PAN memiliki sejumlah alasan untuk membubarkan KASN, di antaranya politik hukum Presiden Joko Widodo terkait ihwal perampingan atau pembubaran lembaga negara.

"Sampai saat ini dalam catatan kami, total sudah 53 lembaga negara yang dibubarkan," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis yang sama.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023