Saya ingin bertanya kepada kita semua, apakah kita bisa menyetujui rancangan UU ini kita sahkan menjadi keputusan di tingkat satu
Jakarta (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) akan disahkan jadi undang-undang di rapat paripurna setelah seluruh fraksi di Komisi II DPR dan pemerintah sepakat pada pembicaraan tingkat satu.

"Saya ingin bertanya kepada kita semua, apakah kita bisa menyetujui rancangan UU ini kita sahkan menjadi keputusan di tingkat satu dan kemudian kita sampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat dua?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

"Setuju," jawab peserta rapat yang dihadiri Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Negara (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly.

Ahmad Doli menekankan bahwa revisi UU ASN ini merupakan salah satu konsen dari Komisi II terhadap Rancangan Undang-Undang ASN, sehingga, Komisi II berharap UU ini dapat menjadikannya payung hukum untuk penyelesaian masalah tenaga honor.

"Nah tadi disampaikan salah satu konsep atau metodologi untuk menyelesaikan itu adalah adanya muncul frase PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) penuh dan frase PPPK paruh waktu yang nanti akan dijelaskan lebih rinci dan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah," sambungnya.

Lebih lanjut, Doli juga menyampaikan Komisi II juga sudah sepakat untuk mengawal secara sungguh-sungguh dan serius terhadap masalah tenaga honorer yang terjadi. Oleh karena itu, pihaknya kemudian meminta untuk segera pemerintah untuk menyiapkan draft rancangan peraturan pemerintah yang mengatur teknis rinci terkait peralihan honorer menjadi PPPK ini.

Baca juga: Anggota Komisi II: RUU ASN di tahap akhir dan akan lindungi honorer

Baca juga: Menteri PAN-RB: RUU ASN fokus penyelesaian honorer dan pemerataan ASN


Dalam kesempatan itu, Abdullah Azwar Anas mengatakan RUU muncul agar bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik secara merata dengan mobilitas nasional yang akan semakin mudah untuk mengurangi kesenjangan talenta yang terjadi di sejumlah daerah, terutama di daerah luar Jawa.

"Butuh birokrasi yang geraknya fleksibel, dinamis, agile, dan profesional sebagaimana harapan pimpinan fraksi yang tadi disampaikan," kata Anas.

Dia menyampaikan bahwa RUU ASN awalnya merupakan usulan anggota DPR yang disampaikan lewat surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI. Dalam surat tersebut, DPR menyampaikan usulan perubahan mencakup lima klaster perubahan dari UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Pertama, klaster penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN); kedua klaster penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK;  ketiga klaster terkait kesejahteraan PPPK;  keempat klaster terkait pengurangan ASN akibat perampingan organisasi; dan kelima klaster pengangkatan honorer.

Anas menyebut bahwa pemerintah akan melakukan sejumlah evaluasi dan menambahkan sejumlah bahasan dalam RUU ASN. Dengan demikian, RUU ASN ini berisikan tujuh klaster.

"Pemerintah dan DPR sepakat menyelesaikan klaster dan menambah dua klaster pembahasan, yaitu digitalisasi manajemen ASN dan pengaturan khusus ASN pada lembaga legislatif dan yudikatif," ujarnya.

"Pertama adalah transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Ini kita rancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif, salah satunya adalah rekrutmen ASN yang tidak perlu menunggu satu tahun," jelasnya.

Dengan begitu, rekrutmen ASN bisa saja dilakukan tiga kali dalam satu tahun. Kemudian ada kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, kemudian penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, dan penguatan budaya kerja citra ASN.

Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023