Medan (ANTARA News) - Vonis 20 tahun penjara terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan dapat menjadi indikasi keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan merupakan sejarah baru dalam dunia hukum di Tanah Air. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. DR.Runtung Sitepu, SH, M.Hum dan praktisi hukum, Julheri Sinaga, SH menjawab ANTARA di Medan, Kamis, sehubungan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta terhadap Jaksa Urip. Menurut Sitepu, vonis terhadap Jaksa Urip itu diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pejabat dan penegak hukum yang lain untuk tidak melakukan praktik tindak pidana korupsi. Vonis itu juga dapat menjadi indikasi bahwa pemerintah, khususnya Jaksa Agung, Hendarman Supandji benar-benar serius dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hendarman Supandji juga dinilai tidak melakukan pembelaan terhadap anak buahnya yang berbuat salah dan terlibat dalam praktik korupsi. Kalau bisa, kata Sitepu, seluruh putusan terhadap pelaku praktik tindak pidana korupsi harus seperti vonis terhadap jaksa Urip itu. Praktisi hukum, Julheri Sinaga, SH mengatakan, vonis itu cukup pantas bagi personil penegak hukum yang tidak bermoral. Sinaga mengharapkan vonis tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi pejabat, khususnya unsur penegak hukum untuk tidak melakukan atau membela pelaku korupsi. Vonis itu juga merupakan sejarah baru dalam dunia hukum di Tanah Air. "Belum pernah ada unsur penegak hukum, khususnya Jaksa yang dihukum selama ini," katanya. Ia menambahkan, satu-satunya yang kurang sesuai dalam putusan tersebut adalah rendahnya subsidair dari denda yang dikenakan. Pengadilan hanya menetapkan subsidair satu tahun kurungan jika Jaksa Urip tidak membayar denda sebesar Rp500 juta. "Hampir semua orang mau dipenjara demi uang sebesar Rp500 juta," katanya. Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tipikor di Jakarta yang diketuai oleh Teguh Hariyanto, SH, Kamis (4/9), menjatuhkan vonis 20 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsidiair satu tahun kurungan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan. Urip dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 B dan 12 E UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima uang 660 ribu dolar AS dari Artalyta Suryani dan melakukan pemerasan sebesar Rp1 miliar terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glen Surya Yusuf.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008