Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak menggugat Pemerintah Kabupaten Bintan terkait aset yang sedangan disengketakan kedua daerah. "Tidak baik dalam 'satu rumah' bertengkar," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Eddy Wijaya, Jumat. Tanjungpinang naik statusnya dari kota administratif menjadi kota otonom berdasarkan UU Nomor 5/2001. Setahun setelah Kota Tanjungpinang dipisahkan dari Pemkab Bintan, terjadi perselisihan soal aset daerah di antara Pemerintah KOta Tanjungpinang dengan Pemerintah Kabupaten Bintan. Eddy Wijaya yang mantan bupati Bintan ini menyatakan, Pemprov Kepri siap memfasilitasi pertemuan Pemkab Bintan dan Pemkot Tanjungpinang untuk menyelesaikan perselisihan itu. "Ini memang sulit diselesaikan karena tidak hanya Pemkot Tanjungpinang yang butuh aset, Pemprov Kepri dan Pemkab Bintan juga butuh aset tersebut," ujarnya. Eddy berpendapat aset yang wajib diserahkan Pemkab Bintan adalah aset setelah Kota Tanjungpinang dimekarkan, bukan aset sebelum Kota Tanjungpinang dimekarkan. Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Aset DPRD Bintan Sayed Azhari menyatakan, Pemkab Bintan siap menghadapi gugatan perdata yang diajukan Pemkot Tanjungpinang terkait aset yang sudah tujuh tahun ini disengketakan. "Itu hak hukum yang mereka (Pemkot Tanjungpinang) miliki. Biarkan mereka berwacana," katanya. Ia mengungkapkan, pengalihan kepemilikan aset dari kabupaten induk (Bintan) kepada Pemkot Tanjungpinang belum dapat dibicarakan sekarang lantaran administrasi aset yang dimiliki Pemkab Bintan yang berada di kawasan Kota Tanjungpinang belum jelas. "Syarat penyerahan itu harus dipenuhi terlebih dahulu," katanya. Beberapa waktu lalu Walikota Tanjungpinang Suryatati A Manan mengatakan permasalahan aset itu sudah berlarut-larut sehingga pihaknya berencana menggugat Pemkab Bintan ke pengadilan. "Malah ada aset yang dibarter dengan aset milik swasta. Beberapa aset juga diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kepri tanpa melalui prosedur yang benar," ujar Suryatati. Suryatati telah memimpin selama 13 tahun sejak Tanjungpinang masih berstatus sebagai kota administratif hingga sekarang. Pemkot Tanjungpinang dan Pemkab Bintan sebenarnya sudah membentuk tim inventarisasi aset, namun belum kelihatan hasilnya. Masalah bertambah ruwet ketika malah muncul surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Mardiyanto yang menegaskan aset-aset tidak dapat dialihkan secara gratis. "Kami harus membeli aset-aset tersebut dari Pemkab Bintan, tapi kalau kondisinya seperti itu sebaiknya kami membangun baru, bukan membeli aset bekas," katanya. Menurut dia, seharusnya aset Pemkab Bintan diserahkan kepada Pemkot Tanjungpinang paling lama satu tahun setelah Tanjungpinang terbentuk sebagai kota otonom. "Sebagian sudah diserahkan, tapi kami menduga aset-aset yang memiliki nilai ekonomis belum diserahkan," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008