Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman pengusaha rekanan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri), Henry Leo, dari enam tahun penjara menjadi empat tahun penjara. Humas PT DKI Jakarta Madya Suhardja di Jakarta, Jumat, mengatakan, putusan ditetapkan pada sepuluh hari lalu dengan majelis hakim Untung Haryadi, Putu S, dan Tusani Djafri. Pertimbangan majelis hakim mengurangi hukuman terpidana Henry Leo itu, antara lain, aset milik Henry Leo, yakni, 30 sertifikat sudah disita, kemudian uang sebesar 13 juta dollar AS sudah diserahkan ke PT Asabri. "Selain itu, aset miliknya baik di dalam maupun di luar negeri sudah disita," katanya. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Henry Leo dengan hukuman enam tahun penjara dikurangi masa tahanan dan diharuskan membayar ganti rugi untuk mengembalikan uang negara senilai Rp70,9 miliar. Majelis Hakim menetapkan Henry Leo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Sub A Undang-Undang Nomor 3 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan UU Nomor 64 Ayat 1 KUHP. Selain ganti rugi Rp70,9 miliar, Henry Leo juga mesti membayar uang denda senilai Rp30 juta atau bila tidak menggantinya dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Atas keputusan tersebut, terdakwa Henry Leo segera memutuskan untuk mengajukan banding setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonisnya. Kasus dana Asabri ini berawal ketika Henry Leo, seorang pengusaha properti meminjam uang dari Badan Pengelola Kesejahteraan Rumah Prajurit (BPKRP) senilai Rp410 miliar pada 1996 silam, yang diduga digunakan bersama Subardja, namun pinjaman ini tanpa sepengetahuan Komisaris Asabri. Henry kemudian menyatakan telah mengembalikan dana pinjaman tersebut sebesar Rp235,4 miliar termasuk aset-aset yang dijaminkan, namun ini berbeda dengan versi pejabat BPKRP bahwa dana yang telah ditarik hanya Rp135 miliar serta sejumlah aset tanah. PT DKI Jakarta telah mengurangi hukuman Mayjen (Purn) Subarda Midjaja menjadi empat tahun penjara, sebelumnya majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial ABRI atau Asabri itu dengan hukuman lima tahun penjara. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008