Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasty dalam penyidikan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Asty dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono (TAG).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasty sebagai saksi untuk tersangka TAG," ucap Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK panggil putra Yasonna Laoly kasus suap proyek dan jabatan di Medan
Baca juga: Konstruksi perkara Direktur Humpuss Transportasi Kimia tersangka
Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus suap pengangkutan bidang pelayaran


Diketahui, KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Taufik sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya hingga kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Indung (IND) dari unsur swasta.

Untuk satu tersangka lainnya, yakni Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (ASW) telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama 2013-2018. Pada 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

"Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan BSP, Anggota DPR RI. BSP kemudian bertemu dengan ASW. ASW kemudian melaporkan kepada TAG hasil pertemuannya dengan BSP, yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10).

Tersangka Taufik kemudian diduga bertemu dengan beberapa pihak termasuk Asty dan Bowo untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015.

"Dalam proses tersebut, kemudian BSP meminta sejumlah "fee". Tersangka TAG sebagai Direktur PT HTK membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah "fee" untuk BSP," tuturnya.

Selanjutnya pada 26 Februari 2019 dilakukan nota kesepahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk Indonesia Logistik) dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus suap fasilitas Lapas Sukamiskin
Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus suap Bupati Indramayu
Baca juga: KPK panggil Direktur Ritel PT. Sarinah Lies Permana Lestari

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019