Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji berjanji akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) atas sejumlah jaksa yang melanggar kode etik dan menyalahgunakan jabatan, terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan. "Paling lambat Kamis (11/9) diumumkan hasilnya," kata Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin. Hendarman mengatakan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Dharmono sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah jaksa yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan jabatan. Hingga kini, kata Jaksa Agung, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti sebelum mengumumkan jaksa tersebut. Berbagai informasi yang tersiar di media massa tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak, katanya. Hendarman menuturkan Jamwas lebih berkonsentrasi pada ada atau tidaknya pelanggaran etika dari para jaksa yang diduga terlibat dalam kasus suap itu. Sedangkan indikasi pidana akan diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), katanya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Maiyasyak Johan menyatakan bahwa tidak mungkin ada penanganan hukum ganda atas satu kasus yang sama. "Itu sudah benar. Untuk penanganan hukumnya oleh KPK, sementara domain jaksa pada kode etiknya," ujarnya mengenai langkah Jaksa Agung itu. Maiyasyak mengatakan karena kasus itu sudah disidik KPK, maka KPK yang harus menindaklanjuti berbagai temuan dalam persidangan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Urip dan Artalyta. Jika penanganan kasus suap itu terhenti sampai kedua terdakwa, itu berarti KPK tidak serius mengembangkan hasil-hasil penyidikannya. (*)

Copyright © ANTARA 2008