Jakarta (ANTARA News) - Aulia Tantowi Pohan ketika menjabat Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), mengakui dana BI dialirkan ke aparat penegak hukum, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan parpol, kata Kepala Sub Auditoriat IIB BPK, I Nyoman Wara. Wara mengatakan hal itu ketika bersaksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta Senin, dalam perkara aliran dana BI sebesar Rp100 miliar, dengan terdakwa mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simanjuntak dan mantan Deputi Direktur Hukum BI, Oey Hoy Tiong. Menurut Wara, Aulia mengakui hal itu ketika menjalani pemeriksaan oleh auditor BPK karena diduga mengetahui tentang aliran dana BI tersebut. Saat diperiksa, Aulia mengatakan citra institusi BI dan para pejabat BI terpuruk setelah dikeluarkannya audit investigasi BPK tentang laporan keuangan BI. "Antara lain banyaknya pejabat dan mantan pejabat BI yang mengalami masalah hukum, tekanan kepada para anggota Dewan Gubernur BI untuk mundur, sehingga BI sangat terpuruk baik dalam negeri maupun dunia internasional," kata Wara ketika membacakan hasil pemeriksaan terhadap Aulia tanggal 16 Agustus 2005. Untuk itu, BI memerlukan dana untuk membersihkan citra bank sentral itu. "Untuk mengatasi itu BI memerlukan dana yang cukup besar untuk melakukan pendekatan kepada aparat penegak hukum, DPR, parpol dan pihak-pihak lainnya," kata Wara menirukan pengakuan Aulia. Keputusan untuk mengalirkan dana itu ditetapkan dalam dua kali Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Kasus aliran dana BI telah menjerat lima orang, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandhu. Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk mencairkan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Oey diduga menyerahkan dana YPPI sebesar Rp68,5 miliar kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, mantan Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga mantan Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang itu setelah diserahkan kepada mereka. Sedangkan uang senilai Rp31,5 miliar diduga diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Asnar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008