Bandarlampung (ANTARA News) - Enam pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Lampung 2009-2014 menuding lembaga survei dan "Metro TV" yang menyiarkan hasil hitung cepat (quick count) sengaja menampilkan pemberitaan untuk mengarahkan opini supaya mengakui bahwa pemilu gubernur (pilgub) Lampung selesai dengan tertib, aman, dan demokratis. Pernyataan keenam pasangan cagub dan cawagub Lampung itu disampaikan tertulis di Bandarlampung, Senin, ditujukan kepada Ketua KPUD Lampung, Gubernur, Ketua DPRD, dan Panwas Pilgub Lampung, serta dibagikan kepada insan pers. Alasannya, seperti disampaikan juru bicara enam pasangan itu, Andi Arief (juga Cawagub independen berpasangan dengan Muhajir Utomo), penghitungan cepat telah dilakukan sebelum pukul 13.00 WIB oleh sebuah lembaga survei dan disiarkan langsung "Metro TV". Padahal penutupan pemungutan suara sesuai dengan undang-undang adalah pukul 13.00 WIB. Enam pasangan calon itu menuding, lembaga survei dan Tv swasta itu telah dengan sengaja dan sistematis mengumumkan perolehan suara secara dini, yang memenangkan salah satu pasangan calon. Selain itu, keenam pasangan yang menggugat hasil pilgub Lampung, yakni Zulkifli Anwar-Akhmadi Sumaryanto, Muhajir Utomo-Andi Arief, M Alzier Dianis Thabranie-Bambang Sudibyo, Oemarsono-Thomas A Riska, Andy Achmad Sampurna Jaya-HM Suparjo, dan Sofjan Jacoeb-Bambang Waluyo Utomo, menilai kinerja KPUD Lampung tidak maksimal. Buktinya, tulis mereka dalam pernyataan bersama "Demokrasi Pilgub Lampung" itu, antara lain banyak calon pemilih yang tidak mendapatkan surat suara, identitas salah, dan temuan adanya satu keluarga yang memilih di TPS yang lokasinya saling berjauhan. Pada saat pemilihan itu, juga dianggap ternodai dengan terungkapnya praktik politik uang--telah dilaporkan kepada Panwas Pilgub dan Poltabes Bandarlampung. Mereka juga mencatat beberapa pelanggaran, baik sebelum, saat pencoblosan, dan sesudah proses pemungutan suara pada Rabu (3/9) itu, seperti pemanggilan dan atau rapat perangkat desa (kepala desa atau kepala kampung) seluruh Lampung yang menggunakan fasilitas negara, dan dilakukan oleh salah satu calon, yakni incumbent yang berdasarkan hasil hitung cepat meraih kemenangan dalam pilgub Lampung itu. Belum diperoleh konfirmasi dan tanggapan dari duet Oedin-Joko yang sejak semula diprediksi menang dengan perolehan suara 40-43 persen suara itu, maupun tim pemenangan dan parpol pengusungnya, berkaitan sikap penolakan enam pasangan calon lain itu, serta tudingan adanya kecurangan sistematis telah dijalankan mereka. Tapi sebelumnya, Sekretaris DPD PDIP Lampung--yang mengusung duet Oedin-Joko--Nurhasanah telah menyatakan, untuk mempersilakan pasangan calon lain mengajukan gugatan berkaitan dengan hasil pilgub tersebut, mengingat semua itu adalah menjadi hak mereka masing-masing. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008