Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR (bidang hukum) Azis Syamsudin berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil alih penyelidikan skandal Bantuan Likuiditas BI (BLBI) dari Kejaksaan Agung apabila menemukan bukti baru. "Boleh saja penanganan kasus itu diambil alih KPK sepanjang ditemukan fakta hukum baru," ujarnya di sela-sela rapat kerja dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Gedung DPR Jakarta, Senin. Demikian pula dalam hal membuka kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus BLBI tersebut, menurut Azis, hal itu bisa dilakukan dengan mekanisme dan aturan yang berlaku seperti penyidik telah menemukan bukti-bukti baru pula. Sebelumnya Kejaksaan Agung telah mengeluarkan SP3 terhadap dan kasus tersebut bisa dibuka kembali apabila ditemukan fakta hukum baru yang bisa dijadikan novum. Azis tidak sependapat apabila dikatakan bahwa pengambil alihan kasus BLBI oleh KPK tersebut menunjukkan tidak adanya komitmen Kejaksaan Agung untuk menuntaskan skandal BLBI yang telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah itu. "Jadi bukan tidak ada komitmen, tetapi dalam penegakan hukum itu harus tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji mempersilakan KPK untuk mengambil alih kasus BLBI itu karena institusi itu juga mempunyai kewenangan yang sama dalam menuntaskan berbagai kasus tindak pidana korupsi. Dijelaskannya, SP3 atas kasus BLBI itu dilakukan pada tahun 2004 dan penyelesaian masalah tersebut dilakukan melalui mekanisme MSAA. "Namun kemudian kami kembali melakukan penyelidikan karena dulu juga pernah ada rekomendasi dari Komisi III. Lalu kami berkoordinasi dengan BPK, Menkeu dan BI demi mendapatkan bukti-bukti baru itu," ujarnya. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan agung, menurut Hendarman, ternyata juga belum ditemukan bukti-bukti baru yang menjadi prasyarat membuka kembali kasus itu. Mengenai diputus bersalahnya Jaksa Urip dalam kasus penyuapan oleh Artalyta dianggap sebagai satu bukti baru, Hendarman mengatakan, hal tersebut tentunya akan dikaji lagi. Dikatakannya pula bahwa penghitungan aset-aset obligor untuk menutupi hutang BLBI mereka telah dilakukan oleh lembaga penilai independen yang ditunjuk negara dan hal itu telah selesai. "Saya tidak mematikan harapan. mau dicari sampai kemanapun tidak akan ketemu. Jadi silahkan saja KPK menindak lanjutinya kalau melihat ada tindak pidana korupsi disana," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008