Aset yang berhasil diselamatkan itu berupa tiga bidang tanah atau bangunan senilai Rp1,45 miliar dan 42 kendaraan dinas (randis) senilai Rp7,4 miliar milik Pemkot Jayapura, dan 17 unit randis milik Pemkab Jayapura senilai Rp3,7 miliar.
Jayapura (ANTARA) - Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK saat ini mencatat sekitar Rp21 miliar aset pemerintah daerah se-Provinsi Papua berhasil diselamatkan.

Aset yang berhasil diselamatkan itu berupa tiga bidang tanah atau bangunan senilai Rp1,45 miliar dan 42 kendaraan dinas (randis) senilai Rp7,4 miliar milik Pemkot Jayapura, dan 17 unit randis milik Pemkab Jayapura senilai Rp3,7 miliar.

Kemudian, sebanyak 14 unit randis milik Pemkab Biak Numfor senilai Rp2,8 miliar, dua unit randis milik Pemkab Boven Digoel senilai Rp2,2 miliar, enam unit randis milik Pemkab Intan Jaya senilai Rp1,76 miliar, 11 unit randis milik Pemkab Asmat senilai Rp1,3 miliar, dan dua unit randis milik Pemkab Puncak Jaya senilai Rp636 juta, kata Febri, Selasa malam.
Baca juga: KPK dorong kabupaten/kota di Papua tindaklanjuti sertifikasi aset

Dia mengatakan, walaupun sejumlah kabupaten sudah menyerahkan aset yang sebelumnya dikuasai pihak lain, KPK juga meminta Pemkab Yalimo, Supiori, dan sejumlah pemda lainnya untuk menyerahkan data serta nilai aset yang masih dalam penguasaan pihak lain.

Terkait aset-aset yang bermasalah itu, diharapkan dapat diselesaikan melalui prosedur perdata dan tata usaha negara (datun) dengan penyerahan surat kuasa khusus (SKK) dari kepala daerah kepada kepala kejaksaan yang akan menjadi jaksa pengacara negara (JPN) bagi pemda untuk melakukan pengamanan dan penyelamatan aset pemda, ujar Febri.

Dia menambahkan, untuk kerja sama dengan BPN terkait upaya mendorong akselerasi sertifikasi aset tanah atau bangunan milik pemda terungkap dari data yang disampaikan baru 49 persen, yakni 2.242 bidang yang telah bersertifikat dari sekitar total 4.568 bidang tanah milik pemda.
Baca juga: Pemda se-Papua Barat tempuh jalur hukum menertibkan aset

KPK menilai data ini baru sebagian yang dilaporkan, dan diduga masih lebih banyak bidang tanah milik pemda yang belum bersertifikat, sehingga pihaknya mendorong seluruh kepala daerah di lingkungan Provinsi Papua untuk melakukan pembenahan basis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau data penerima bantuan sosial se-Provinsi Papua.

KPK menemukan 89 persen atau sekitar 1,5 juta dari data penduduk Papua penerima bantuan sosial dari total sekitar 1,69 juta tidak padan dengan data nomor induk kependudukan (NIK) pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Dalam monitoring evaluasi, KPK juga merekomendasikan pemprov, pemkab, dan pemkot se-Papua serius membangun sistem informasi dan database orang asli Papua (OAP) dengan harapan dapat mengukur peningkatan kesejahteraan OAP dari tahun ke tahun.
Baca juga: KPK masih kawal penertiban aset Pemprov Papua Barat

Sebanyak 30 pemerintah daerah di Provinsi Papua, baru tiga kabupaten/kota yang telah melakukan finalisasi data terpadu, yakni Kabupaten Merauke, Jayawijaya, dan Keerom, ujar Febri yang juga juru bicara KPK ini pula.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019