Timika, Papua (ANTARA News) - Puluhan karyawan PT Trakindo Utama Divisi Tembagapura, Selasa pagi di Timika, ibukota Kabupaten Mimika, Papua menduduki Kantor Dinas Permukiman dan Tenaga Kerja (Diskimnaker) Mimika menuntut perhatian dari Pemerintah Daerah setempat atas nasib 21 rekan mereka yang dirumahkan. Pantauan ANTARA, aksi puluhan karyawan PT Trakindo Utama tersebut dimulai sekitar pukul 08.00 WIT. Setiba di Kantor Diskimnaker Mimika, mereka memajangkan sejumlah spanduk dan poster di pagar keliling dan halaman kantor. Sebagian karyawan yang lain membangun tenda biru dari terpal di halaman kantor. Jeremy Kumbubui selaku koordinator pengunjuk rasa mengatakan kedatangan karyawan Trakindo Utama ke Kantor Diskimnaker Mimika sebagai bentuk solidaritas mereka terhadap rekan-rekannya yang kini telah dirumahkan dan menunggu keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Kami datang ke sini karena oknum pejabat Diskimnaker Mimika melakukan kesalahan fatal yang menyebabkan manajemen PT Trakindo Utama merumahkan 21 karyawan," kata Kumbubui. Dikatakannya, Kepala Diskimnaker Mimika Nicholaas Mambor SH MM beberapa waktu lalu pernah menerbitkan surat larangan mogok kerja bagi karyawan PT Trakindo Utama saat aksi mogok dan demo di Kantor DPRD pada 18-21 April. Selain itu, kata Kumbubui, pihak Diskimnaker Mimika telah menyembunyikan notulensi hasil perundingan tripartit antara perwakilan karyawan dengan manajemen yang difasilitasi pejabat perantara di Kantor Diskimnaker Mimika, 4 April. Perundingan itu sendiri menyimpulkan bahwa kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat. Dengan dasar itulah ratusan karyawan PT Trakindo Utama Divisi Tembagapura menggelar aksi demo dan mogok kerja. "Sikap pemerintah yang tidak berpihak kepada karyawan itulah yang memicu manajemen merumahkan 21 karyawan PT Trakindo Utama yang sebagian besar merupakan pengurus SPSI unit kerja PT Trakindo Utama," ungkap Kumbubui. Kumbubui menilai, kebijakan Kepala Diskimnaker Mimika menjadi biang terjadinya tindakan merumahkan 21 karyawan PT Trakindo. Saat ini kasus mereka telah diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Jayapura untuk segera di-PHK. Selain itu, Kumbubui menilai Pemerintah Daerah dan DPRD Mimika "mandul" karena tidak berpihak kepada rakyat kecil. "Diskimnaker seharusnya tidak berpihak kepada PT Trakindo Utama. Pekerjakan kembali rekan-rekan kami sesuai dengan semangat Otsus. Pemda Mimika terkesan impoten terhadap rakyatnya," demikian isi tulisan sejumlah spanduk yang dipasang karyawan PT Trakindo Utama di Kantor Diskimnaker Mimika. Aksi demo dan mogok kerja yang dilakukan beberapa waktu lalu juga berimbas kepada 700 karyawan yang lain di lingkungan PT Trakindo Utama Divisi Tembagapura yang diberikan surat peringatan III oleh manajemen. Kumbubui menegaskan, aksi karyawan akan berlangsung hingga tiga hari ke depan dan jika manajemen PT Trakindo Utama serta Pemda Mimika tidak segera menyikapi permasalahan tersebut maka seluruh karyawan PT Trakindo Utama akan melakukan mogok kerja tanpa batas. "Kami akan hadirkan karyawan lebih banyak lagi kalau manajemen tidak segera mempekerjakan kembali rekan-rekan kami. Mengapa hanya mereka yagn dirumahkan, kalau berani PHK seluruh karyawan," tantang Kumbubui. Adapun karyawan PT Trakindo Utama yang kini dirumahkan diantaranya Maimun Amd, Ignatius P, Darwoto, Indra C Muabuay, Nasruddin Annaz, Rizal Patiran, Yustinus Pigab, Christian Fonataba, Hendry Irawan, Aris Sapakoli, Thomas Yenusi, Jan Zeth Suebu, Philipus Dawile, Andi Waromi, Haris Yoku, Betman Hutabarat, Indria D Haay dan Yan Numbery. PT Trakindo Utama Divisi Tembagapura saat ini mempekerjakan 1400 karyawan permanen ditambah 250 karyawan kontraktor dengan wilayah kerja meliputi Grassberg Operation, Ridge Camp dan Kuala Kencana.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008