Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak tebang pilih dalam menangani mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Aulia Pohan, terkait dengan perkara mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah. "Di dalam surat dakwaan Burhanuddin Abdullah (mantan Gubernur BI) dinyatakan bersama-sama. Dari situ bisa dilihat KPK tidak tebang pilih," kata Ketua KPK, Antasari Azhar, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan KPK, di Jakarta, Rabu. Ketika ditanya apakah status Aulia Pohan tinggal menunggu waktu saja, Ketua KPK menjawab, "pintar kamu". Dalam RDP tersebut, sempat mengemuka pertanyaan dari sejumlah anggota Komisi III DPR terkait status Aulia Pohan yang sampai sekarang belum jelas, terkait kasus aliran dana BI tersebut. Anggota Komisi III DPR, Gayus T Lumbuun, mempertanyakan status Aulia Pohan terkait kasus Bank Indonesia (BI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Status Aulia Pohan bagaimana, statusnya sebagai Ketua Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) juga sebagai anggota Dewan Gubernur BI," katanya saat berbicara dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK yang dihadiri oleh Ketua KPK Antasari Azhar. Ia menambahkan secara umum bisa digambarkan bahwa KPK itu tidak serius. "Ini apakah ada tebang pilih berkaitan dengan keluarga istana, hingga tidak mendapatkan perlakuan yang sama," katanya. Disamping itu, Gayus Lumbuun juga meminta adanya peranan supervisi dan koordinasi KPK dengan dua institusi yakni Kepolisian dan Kejaksaan Agung. "Peranan supervisi ini berkaitan dengan kasus Urip guna mengetahui siapa saja yang terlibat. Kasus Urip itu belum selesai, Urip tidak berdiri sendiri," katanya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008