Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) minta KPUD Jatim dan KPUD Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB, Muhaimin Iskandar dan Sekjen, Lukman Edy, terkait kepengurusan ganda PKB. Permintaan KPU tersebut disampaikan melalui surat nomor 2669/15/IX/2008 tentang penjelasan pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ditandatangani Ketua KPU, Hafiz Anshary, yang dikirimkan ke Kantor KPUD Jatim di Surabaya, Rabu. Hafiz mengatakan, PKB pimpinan Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy memiliki legalitas kepengurusan sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM dengan nomor M.HH-67.AH.11.01 tahun 2008, sehingga klarifikasi kepengurusan dilakukan kepada DPP PKB tersebut. Menurut Hafiz, apabila terdapat kepengurusan ganda partai politik di kabupaten/kota, maka dilakukan klarifikasi tentang keabsahan kepengurusan ganda partai politik di kabupaten/kota tersebut, kepada jenjang kepengurusan yang legal menerbitkan surat keputusan di tingkat kabupaten/kota. Berkenaan dengan keabsahan alamat kantor DPP PKB, Hafiz mengatakan KPU mendasarkan keabsahan alamat kantor DPP PKB berdasarkan surat dari Depkumham tanggal 4 September 2008 yang menyatakan alamat DPP PKB di Jalan Sukabumi 23, Menteng Jakarta Pusat telah dicatat dalam registrasi parpol Depkumham. Sementara itu anggota KPUD Jatim, Arief Budiman membenarkan pihaknya telah menerima surat penjelasan pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dari KPU. "Surat KPU tersebut merupakan jawaban dari surat KPUD Jatim ke KPU terkait persoalan PKB. Sesuai dengan surat KPU, KPUD Jatim melakukan klarifikasi ke PKB pimpinan Muhaimin dan Lukman Edy. Ketua KPUD Jatim saat ini sedang klarifikasi ke Jakarta," katanya. Setelah melakukan klarifikasi ke Jakarta, ujar Arief, pihaknya baru bisa memutuskan proses pencalegan ganda PKB Jatim. Saat ini ada dua PKB yang melakukan pencalegan yakni PKB Jatim pimpinan Aminuddin Hasan dan PKB pimpinan Imam Nahrawi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008