Jakarta (ANTARA News) - Fraksi PDIP MPR menolak pembentukan Komisi Kajian Konstitusi yang akan menelaah perubahan UUD 1945 karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi. Kepada pers di Gedung DPR Jakarta, Kamis, Ketua Fraksi PDIP MPR Soewarno menjelaskan, hak mengubah UUD 1945 berada di tangan MPR dan amandemen harus dilakukan secara institusional dan konstitusional. Ia mengatakan, dasar mengadakan perubahan UUD 1945 telah ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (1) serta ketentuan dan mekanismenya diatur dalam Pasal 37 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) UUD 1945. "Pembentukan badan atau alat kelengkapan majelis hanya dapat dilakukan atas dasar putusan suatu persidangan paripurna majelis," ujarnya. Pada 8 September, seusai rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok di MPR, berbagai media melaporkan MPR menyepakati membentuk tim telaah guna mengkaji secara lengkap perubahan UUD 1945. Soewarno menyatakan, UUD 1945 hasil perubahan tahun 1999-2002 adalah konsensus nasional tertinggi yang dicapai bangsa ini dan FPDIP telah memberikan kompromi maksimalnya kala itu. PDIP mengajak semua pihak untuk melaksanakan dulu konstitusi yang ada sekarang, tidak perlu melakukan amandemen lagi. "Bagaimana pun konstitusi adalah fondasi bangsa dan jika sering diubah-ubah hal itu tidak akan kondusif bagi perkembangan bangsa ini," ujarnya. Jika sampai empat kali amandemen belum dilaksanakan dan terus digoyang diamandemen lagi, FPDIP akan mempertimbangkan untuk kembali kepada UUD 1945 yang asli dengan penyempurnaan seperlunya. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008