Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Kamis belum bersikap terhadap 11 jaksa tim penyelidikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dipimpin Jaksa Urip Tri Gunawan, hal itu berbeda dengan pernyataan Jaksa Agung pada Senin (8/9). Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, menyatakan, soal ke-11 jaksa itu akan diumumkan paling lambat pada Kamis (11/9). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, BD Nainggolan, di Jakarta, Kamis, mengatakan, Bidang Pengawasan Kejagung masih mempelajari keputusan Pengadilan Tipikor terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan. "Bidang pengawasan juga mempelajari putusan terhadap Artalita Suryani alias Ayin," katanya. Jaksa Urip Tri Gunawan telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan 20 tahun penjara. Khususnya untuk Ayin, kata dia, pihaknya akan mengajukan kembali permintaan untuk dapat memeriksa Ayin, setelah sebelumnya pernah mengajukan namun tidak pernah diizinkan. Ia mengatakan terkait nasib 11 jaksa tim BLBI itu, berada di tangan Ayin, karena posisinya sebagai kunci utama untuk mengungkap skandal suap itu. "Dari hasil mempelajari putusan Urip dan Ayin itu, dapat ditentukan langkah berikutnya," katanya. Sementara itu, sejumlah wartawan baik media cetak maupun elektronik yang pada Kamis (11/9) sejak pagi menunggu di Gedung Utama Kejagung untuk mengetahui pengumuman tentang 11 jaksa tersebut kecewa karena pengumuman itu belum juga disampaikan.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008