Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemerintah tidak serius menyelesaikan tagihan atas tunggakan royalti batu bara sebesar Rp7 triliun. "Ketidakseriusan itu misalnya ditunjukkan dalam deal terakhir mengenai pembayaran uang jaminan sebesar Rp600 miliar yang tidak ada tenggat waktu dan sanksi jika terlambat," kata Koordinator Pusat Data dan Analisis ICW, Firdaus Ilyas. Firdaus menyatakan hal itu usai seminar "kisruh royalti dan pajak batubara" di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jakarta, Kamis. Menurut dia, tidak salah jika kemudian Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) mengatakan bahwa pihaknya tidak terlambat membayar uang jaminan itu karena memang tidak ada tenggat waktunya. "Nah ini yang kami lihat adanya ketidakseriusan pemerintah, kami melihat pemerintah ingin menyelamatkan penerimaan negara tetapi tidak punya tenggat waktu atau sanksi yang jelas," katanya. Menurut dia, hingga saat ini antarlembaga terkait terutama Depkeu dan Departemen ESDM juga belum kompak dalam penanganan atas masalah itu. Misalnya mengenai definisi reimbusrsement yang diajukan oleh perusahaan batu bara. "Kekurangkompakan ini juga menunjukkan ketidakseriusan pemerintah," katanya. Tunggakan royalti batu bara sejak tahun 2001 hingga 2005 mencapai sekitar Rp3,8 triliun. Tunggakan ini sedang ditagih oleh Ditjen Kekayaan Negara melalui panitia urusan piutang negara (PUPN). Sementara untuk tahun 2005 hingga 2007 yang berjumlah Rp3,2 triliun, saat ini masih dalam proses penagihan oleh Departemen ESDM.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008