Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan akan segera mencabut pencegahan bepergian keluar negeri (cekal) kepada petinggi 6 perusahaan batu bara setelah mereka membayar tunggakan royalti sejak 2001 hingga 2006. "Kalau mereka sudah membayar, tidak ada alasan untuk mencekal mereka," kata Menkeu Sri Mulyani di Gedung Juanda, Departemen Keuangan, Jakarta, Kamis. Ia menyebutkan, terhadap tunggakan royalti batu bara oleh enam perusahaan batu bara, Depkeu sudah melakukan penanganan sesuai prosedur. "Kemarin enam perusahaan dipanggil, mereka sudah menyampaikan jumlah yang akan dibayarkan, kita juga sudah menyampaikan rekening pemerintah," kata Menkeu. Para petinggi perusahaan batu bara itu, menurut Menkeu, juga akan memberikan jadual untuk pembayarannya. Sementara untuk treatment di luar royalti seperti reimbursement (pengembalian biaya), Menkeu mengatakan, Departemen ESDM bersama kontraktor akan melakukan penghitungan berdasar kontrak aslinya. "Kemudian kita akan melakukan audit atas klaim itu berdasar kontrak aslinya, dan kemudian kita akan lakukan setelmen," kata Menkeu. Sebelumnya pemerintah mencegah petinggi perusahaan batu bara karena adanya tunggakan royalti yang belum juga dibayarkan oleh pengusaha (kontraktor) sejak 2001 hingga 2006. Pengusaha menahan pembayaran royalti itu karena adanya reimbursement yang belum juga dibayarkan oleh pemerintah. Pemerintah menilai kewajiban pembayaran royalti batu bara berbeda dengan reimbursement sehingga keduanya harus diselesaikan melalui jalur terpisah atau masing-masing. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008