Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan merekomendasikan kenaikan royalti tambang batu bara untuk jenis Ijin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi 10 hingga 11 persen pada awal 2014.

"Direncanakan Januari 2014 dan masuk dalam APBN 2014," kata Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait optimalisasi penerimaan anggaran, di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan rekomendasi kenaikan royalti IUP batu bara termasuk juga penerapan bea keluar tidak bisa dilakukan tahun ini, sebab saat ini harga batu bara sedang turun.

"Malah banyak perusahaan yang ditutup, sehingga kalau ditetapkan royalti atau bea keluar malah akan sangat mematikan. Jadi kami belum menyampaikan rekomendasi itu," kata dia.

Sementara Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan siap menetapkan target tersebut apabila rekomendasi dari Kementerian ESDM sudah dikeluarkan.

"Kami melihat bahwa royalti IUP harus dibikin setara, begitu juga dengan bea keluar, kami sepakat itu. Tapi tentu berdasarkan prosedurnya kami harus menunggu, karena kami tahu di lapangan dan teknisnya itu menjadi wilayah Kementerian ESDM," kata Chatib.

Dalam rapat tersebut juga disimpulkan bahwa pemerintah akan berupaya menambah penerimaan negara sebesar Rp5,5 triliun dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta dari Direktorat Jenderal Pajak.

Komisi XI bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan mengenai penerimaan negara dari sektor lain, serta pembahasan mengenai kemungkinan peningkatan tarif cukai dari rokok premium.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013