Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Temasek Holding Limited melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terutama dalam kasus saham Telkomsel dan Indosat. "Amarnya menolak dengan perbaikan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Jakarta, Jumat. Putusan itu merupakan hasil rapat pemusyawaratan majelis hakim yang dipimpin Bagir Manan, dengan anggota Harifin A Tumpa dan Djoko Sarwoko pada 10 September 2008. Ia menyebutkan putusan ini sudah final dan mengikat hingga tidak ada upaya hukum lainnya. "Dengan putusan itu, berarti tetap mengacu pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kecuali pada poin 6 putusan yang dihapus," katanya. Disebutkan, poin enam itu menyebutkan syarat pelepasan kepemilikan saham dengan syarat, masing-masing pembeli dibatasi untuk 10 persen dari saham yang dilepas dan pembeli tidak boleh terasosiasi dengan Temasek Holding. "Hanya poin 6 saja yang dihapus, sisanya tetap mengacu pada putusan PN Jakpus," katanya. Sebelumnya, Ketua MA, Bagir Manan, mengatakan, dasar MA menolak pengajuan kasasi Temasek Holding Limited, karena pengajuan kasasinya tidak meyakinkan. "Pengajuan kasasinya tidak meyakinkan," katanya.Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Temasek Holding Limited bersama anak perusahaannya terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pasal 27 a Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Temasek Holding (bersama anak perusahaannya) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 1999," kata hakim ketua, Andriani Nurdin, dalam sidang putusan permohonan keberatan Temasek Holdings Limited atas keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), di Jakarta, Jumat. Anak perusahaan Temasek Holdings itu, yakni, Singapore Technologies Telemedia (STT) Pte Ptd, STT Communications Ltd, Asia Mobile Holdings Company Pte Ltd, Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Indonesia Communications Ltd, Indonesia Communications Pte Ltd, Singapore Telecommunications Pte Ltd, dan Singapore Telecom Pte Ltd. Sebelumnya, KPPU memutuskan Temasek Holdings bersalah melanggar Pasal 27 a UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Menghukum masing-masing (Temasek dan delapan anak perusahaannya) dengan denda sebesar Rp15 miliar yang harus disetor ke kas negara," kata majelis hakim. Majelis hakim juga memerintahkan Temasek Holdings Limited bersama kelompok usahanya untuk menghentikan kepemilikan saham keseluruhannya di Telkomsel atau Indosat Tbk dalam waktu 12 bulan sejak putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Atau mengurangi kepemilikan sahamnya masing-masing 50 persen di Telkomsel dan Indosat Tbk dalam waktu 12 bulan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008