Jakarta (ANTARA News) - Tiga anggota DPR RI, Sujud Sirajuddin, Hilman Indra, dan Fachry Andi Laluasa, Senin, batal bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung dengan terdakwa anggota DPR Yusuf Erwin Faisal.

"DPR sedang memasuki masa reses persidangan," kata Jaksa Penuntut Umum M. Rum di persidangan.

Menurut Rum, ketiga anggota DPR tersebut sedang melakukan perjalanan dan tugas kedinasan ke sejumlah daerah. Oleh karena itu JPU akan menyusun ulang jadwal kesaksian ketiga orang tersebut.

Selain itu, tim JPU juga akan menghadirkan saksi lain dalam persidangan berikutnya.

Anggota DPR Yusuf Erwin Faisal menjadi terdakwa karena diduga mengetahui dan menerima sejumlah uang dalam proses alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang di Banyuasin, Sumatera Selatan, untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Apiapi.

Yusuf Erwin Faisal pernah mengaku menerima cek perjalanan senilai Rp500 juta terkait proses alih fungsi hutan lindung di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Ia mengakui hal itu ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa anggota DPR Al Amien Nur Nasution.

Menurut Yusuf, cek yang dia terima adalah sebagian dari cek yang dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPR.

Aliran cek itu bermula ketika Yusuf mendapat laporan dari anggota DPR Sarjan Tahir pada 25 Juni 2007 bahwa Pemprov Sumatera Selatan telah menyerahkan "bingkisan".

"Saudara Sarjan menerima bingkisan dari Sumatera Selatan," kata Yusuf. Saat itu, Sarjan juga hendak mempertemukan para anggota DPR dengan beberapa orang dari Sumatera Selatan. Pertemuan dilakukan di Hotel Millenium.

Menurut Yusuf, pertemuan itu dihadiri oleh beberapa anggota DPR, antara lain Hilman Indra, Fachri Andi Laluasa, dan Sarjan Tahirl.

Sedangkan orang Sumatera Selatan yang hadir adalah mantan Sekda Sumatera Selatan Sofyan Rebuin, Sekda Sumatera Selatan Musrif, dan pengusaha Chandra Antonio Tan.

Dalam pertemuan itu, Yusuf mengaku menerima bingkisan yang dibungkus dengan amplop dari Sekda Sumatera Selatan Musrif.

Keesokan harinya, sejumlah anggota DPR menggelar rapat untuk membahas pembagian bingkisan berupa cek perjalanan itu. Rapat menyepakati penyisihan cek senilai Rp500 juta dan diberikan kepada Yusuf E. Faisal yang saat itu sebagai Ketua Komisi IV DPR.

Awalnya Yusuf berniat tidak menerima cek tersebut. Namun niat itu urung dilakukan setelah Sarjan Tahir menjelaskan bahwa cek itu berasal dari pengusaha Chandra Antonio Tan, sehingga bukan uang negara. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009