Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjajaki kerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pelibatan auditor BPKP dalam audit dana kampanye. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Jumat mengatakan KPU telah beraudiensi dengan BPKP tentang kemungkinan meminta bantuan auditor BPKP untuk mengaudit dana kampanye. "Ini masih pembicaraan. Belum ada kepastian," katanya, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol. Hafiz menjelaskan KPU sedang mencari jalan keluar untuk mengatasi kekurangan jumlah auditor resmi guna melaksanakan audit dana kampanye. Sebelumnya, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tidak sanggup melakukan audit dana kampanye karena jumlah akuntan publik yang tidak mencukupi, sementara waktu audit singkat yakni 30 hari seperti yang diamanatkan undang-undang. Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI Atjeng Sastrawidjaja mengatakan jumlah akuntan publik tidak mencukupi untuk dapat mengaudit dana kampanye peserta pemilu yang berjumlah sekitar 18 ribu laporan. Jumlah akuntan publik yang terdaftar di IAI yakni 689 akuntan. Untuk itu IAI mengusulkan agar KPU bekerjasama dengan BPKP untuk meminta bantuan auditor. Hafiz mengatakan jumlah auditor BPKP yakni 3.500 orang. Bantuan auditor dari BPKP akan memudahkan proses audit dana kampanye, katanya. "Yang dicari adalah bagaimana audit dana kampanye terlaksana sesuai jadwal," katanya. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 menyebutkan bahwa laporan dana kampanye disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Menurut Hafiz belum dibicarakan landasan hukum untuk dapat meminta bantuan auditor BPKP. "Kita lihat dulu undang-undangnya. Mungkin bisa dengan diskresi undang-undang," katanya. Selain dengan BPKP, KPU akan menjajaki kerjasama dengan BPK. Sementara, ketika ditanya kemungkinan untuk mengajukan revisi UU 10/2008, Hafiz mengatakan belum ada rencana untuk itu.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008