Jakarta (ANTARA News) - Dua pegawai Sekretariat Presiden, belum ditahan meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran, fire alarm dan AC pada 2004 senilai enam miliar Rupiah. Kedua pegawai tersebut, yakni, Djaka Poernama (mantan Kabag Perlengkapan) dan Kemal Munawar (mantan Kepala Rumah Tangga). Selain itu, Kejagung juga menetapkan Direktur PT Indosil Multi Pratama (IMP), Ronal Natanael, sebagai tersangka. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat, mengatakan, ketiga orang itu sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun mereka belum ditahan. "Penahanan belum dilakukan karena ruangan penahanan yang ada sudah penuh," katanya. "Sedangkan proses pencekalan sendiri terhadap mereka, baru akan dilakukan," katanya. Ketiga ditetapkan menjadi tersangka melalui surat penyidikan Jampidsus Nomor 17/F.2/Fd.1/06/2008.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008