Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menegaskan surat dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menerangkan tentang alamat DPP Partai Kebangkitan Bangsa lebih memiliki kekuatan hukum dibandingkan dengan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara. "Ada surat dari Depkumham dimana dijelaskan bahwa alamat DPP PKB di Jalan Sukabumi. Surat Depkumham lebih kuat dari putusan sela," katanya, di Jakarta, Jumat menanggapi pertanyaan tentang sikap KPU atas putusan sela PTUN. Menurut Hafiz, KPU hingga saat ini berpedoman pada surat dari Depkumham tersebut. Sebelumnya, KPU mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyampaian Daftar Alamat dan Nama Pengurus Parpol Peserta Pemilu 2009. Dalam SK itu KPU menyebut kepengurusan PKB adalah Ketua Muhaimin Iskandar dan Sekjen Lukman Edy dengan alamat Jalan Sukabumi 23 Menteng (kantor LPP PKB Muhaimin Iskandar), bukan Jalan Kalibata Timur I Nomor 12. Sejumlah pihak seperti Forum DPW PKB dan Garda Penyelamat PKB memprotes surat tersebut. Menurut mereka alamat DPP PKB tidak pernah berubah yakni di Jalan Kalibata Timur I Nomor 12. Sementara itu, Majelis hakim PTUN Jakarta dalam perkara gugatan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Muhyidin Arubusman kepada KPU dalam putusan selanya mengabulkan permohonan penangguhan pemberlakuan surat KPU No 2484/15/VIII/2008 tentang dan surat KPU No 2545/15/VIII/2008 tentang daftar alamat dan nama pengurus partai politik peserta pemilu 2009.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008