Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mengusulkan revisi Undang-undang Pemilu menyusul desakan sebagian partai politik yang menginginkan penetapan calon legislatif berdasarkan suara terbanyak, bukan nomor urut.
"Saat ini saya sedang menyiapkan memorandum kepada presiden agar medorong revisi terbatas UU Pemilu dan saya berharap presiden menyetujui," kata Staf Khusus Presiden Bidang Humum Denny Indrayana saat sosisalisasi UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, di kantor KPU Yogyakarta, Sabtu.
Menurut Denny, apabila penetapan calon legislatif tetap berdasarkan nomor urut seperti sekarang, dikhawatirkan akan terjadi konflik internal dalam partai.
"Apabila hal itu dibiarkan tanpa adanya Undang-undang yang baik maka sengketa hasil Pemilu dapat menimbulkan dan memicu konflik di dalam tubuh partai yang bersangkutan," katanya.
(*)
saya sangat tdk setuju dgn adanya revisi UU Pemilu, hal itu hanya menguntungkan dan membuka peluang bagi caleg yg mempunyai dana banyak dan siap utk membayar suara rakyat, apalagi ditambah kondisi negara kita seperti ini, yang rakyatnya serba dalam kekurangan, hal ini sangat tidak mendidik sekali ...