Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR RI akan memanggil kembali direksi PT Karya Megah Adijaya (KMA), pengelola Aora TV, setelah yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat dengar pendapat yang digelar Kamis (11/9) lalu. "Tanggalnya belum ditetapkan tapi pasti kami panggil lagi," kata anggota Komisi I Joko Susilo di Jakarta, Minggu. Jika direksi KMA tetap tidak mau hadir, lanjut Joko, pihaknya akan melaporkan mereka ke polisi. Mereka bisa dikenai sanksi karena melanggar UU NO. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, terutama pasal 30 ayat 4. "Dalam pasal itu dijelaskan, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan warga negara wajib memenuhi undangan kami," kata Joko. Rapat dengar pendapat digelar Komisi I sehubungan dengan gugatan Indonesia Media Law and Policy Center (IMPLC) kepada Depkominfo, Komisi Penyiaran Indonesia dan PT Karya Megah Adijaya (KMA). Gugatan itu diajukan terkait dugaan pelanggaran UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dan Kepmenkominfo No. 407 tahun 2007 oleh PT KMA, khususnya dalam hal pengalihan kepemilikan saham setelah PT KMA memperoleh ijin prinsip penyelenggaraan siaran. Di butir keenam dan ketujuh Kepmenkominfo disebutkan, ijin prinsip tidak boleh dipindahtangankan dan bila itu dilanggar, ijin prinsip akan dibatalkan atau dicabut. (*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008