Jayapura, (ANTARA News) - Lima warga negara Australia yang masuk dengan menggunakan pesawat kecil jenis V-68 tidak memiliki visa untuk masuk ke Indonesia. Kapolres Merauke AKBP Made Djunaedi ketika dihubungi ANTARA dari Jayapura, Minggu pagi mengakui, dari laporan anggotanya terungkap ke lima WN Australia itu tidak memiliki visa. "Kami hanya mengetahui sejauh itu karena belum menangani kasus tersebut," tegas AKBP Made Djunaedi. Sementara itu Dan Lanud Merauke Letkol (P) M.Somin yang dihubungi secara terpisah mengakui hanya menangani kasus pesawat yang juga masuk tanpa dilengkapi persyaratan. "Semua persyaratan yang harus dimiliki pesawat apalagi pesawat asing tidak dimilikinya," tegas Letkol Somin seraya menambahkan pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut termasuk apakah benar motif yang dikatakan hanya sekedar kunjungan wisata. Menurutnya, pesawat dengan kode penerbangan VH-PFP yang terbang dari Horn, Australia yang berjarak sekitar 1 jam penerbangan itu tidak dilengkapi "flight approval" dan "security clearence". Kelima awak dan penumpang itu yang tidak memiliki visa masing masing William Hendry Scott Bloxam (pilot), Vera Scott Bloxam (co pilot),Hubert Hofer (penumpang), Karen Burke (penumpang) dan Ket Rowald Mortimer (penumpang).(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008