Jakarta, 15/9 (ANTARA) - Untuk memenuhi pembayaran gaji pegawai negeri (PNS/TNI/Polri) dan DAU Oktober 2008 pada 25 September 2008 Departemen Keuangan (Depkeu) telah menyiapkan berbagai hal. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sebagai penanggung jawab dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana transfer ke daerah, misalnya, menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) transfer tersebut pada tanggal 18 September 2008, lebih maju dari kebiasaan tanggal 23 setiap bulannya. Dengan percepatan SPM tersebut diharapkan daerah dapat mencairkan DAU pada tanggal 25 September 2008. Demikian pula dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), penanggung jawab pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menyiapkan seperangkat aturan, di antaranya penerbitan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: 36/PB/2008 tanggal 12 September 2008 kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJPb dan Kepala KPPN agar menyiapkan hal-hal teknis demi kelancaran pembayaran gaji bulan Oktober 2008. Selain itu, koordinasi dengan instansi terkait telah dilaksanakan baik di internal maupun eksternal Depkeu, misalnya dengan sistem perbankan dalam hal penyaluran gaji melalui bank. Depkeu juga telah memberitahukan satuan kerja (Satker) untuk menyiapkan langkah-langkah antisipasi. Di sisi lain, aplikasi sistem pembayaran di DJPb juga telah siap. Dan yang terpenting dari seluruh hal tersebut, adalah dana untuk membayar gaji pegawai negeri, pensiun, dan DAU telah tersedia. Dengan persiapan-persiapan tersebut pembayaran gaji pegawai negeri (PNS/TNI/Polri) dan Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Oktober 2008 dapat dilaksanakan pada 25 September 2008, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2008, termasuk pembayaran pensiun bulan Oktober yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 - 26 September 2008. Kebijakan Pemerintah ini diambil dengan pertimbangan agar pelaksanaan pembayaran gaji pegawai negeri, pensiun, dan DAU bulan Oktober 2008 tidak mengalami keterlambatan mengingat sebelumnya telah ditetapkan cuti bersama sebelum hari raya Idul Fitri 1429 H pada tanggal 29 dan 30 September 2008 dan cuti bersama sesudah hari raya Idul Fitri 1429 H pada tanggal 3 Oktober 2008, serta libur hari raya Idul Fitri 1429 H tanggal 1 dan 2 Oktober 2008. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi: Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008