Jakarta, (ANTARA News) - Sejumlah anggota DPR dari Komisi II mempertanyakan mekanisme penandaan surat suara dalam pemilu legislatif 2009 mendatang dengan cara memberikan tanda centang atau check list pada kolom nama parpol atau nomor calon atau nama calon. Anggota Komisi II DPR Andi Yuliani Paris dari Fraksi Partai Amanat Nasional dalam rapat kerja Komisi II dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berlangsung di Jakarta, Senin mempertanyakan istilah yang tepat atas kata contreng yang di Indonesia bagian timur tidak dikenal. "Format contreng juga akan menyulitkan bagi tuna netra sekalipun dalam undang-undang juga diatur untuk mendapat jaminan," katanya. Hal senada dikatakan Soewarno dari Fraksi PDIP, karena UU juga hanya menyatakan menandai dan belum tentu mencontreng. Karena untuk mencontreng itu dibutuhkan alat tulis dan tidak semua warga terbiasa menggunakan alat tulis menulis. Seharusnya menandai itu bisa juga dengan mencoblos. Sementara itu Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary memaparkan surat suara untuk calon anggota legislatif itu harus memuat tanda gambar parpol, nomor urut parpol, nomor urut calon dan nama calon tetap parpol untuk setiap dapil, sesuai pasal 143 ayat 1 UU No 10/2008. Sedangkan untuk surat suara calon anggota DPD memuat pas foto diri terbaru dan calon anggota DPD untuk setiap dapil, sesuai ketentuan pasal 143 ayat (2) UU No 10/2008. Ia juga menambahkan KPU mengusulkan adanya tiga desain surat suara kepada Komisi II DPR. Pemberian tanda satu kali pada surat suara dengan cara mencontreng/centang pada kolom nama parpol atau nomor calon atau nama calon. "Pemberian tanda lebih dari satu kali dinyatakan tidak sah," katanya. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II EE Mangindaan tersebut, Hafiz Anshary juga menjelaskan dari daftar calon sementara anggota DPR jumlahnya mencapai 14.020 orang. Rinciannya 8.917 (63,6 persen) laki-laki dan 5.103 (36,4 persen) perempuan. Saat ini hingga 19 September mendatang, KPU sedang melakukan verifikasi hasil perbaikan kelengkapan syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi serta kabupaten/kota.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008