Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertemu dengan pimpinan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin, mengatakan gelar perkara itu kemungkinan akan dilakukan setelah hari raya Idul Fitri 1429 H. "Kita akan bertukar pikiran tentang penanganan perkara BLBI," kata Johan. Penanganan kasus BLBI kini masih dalam proses, salah satunya ditandai dengan digulirkannya upaya banding yang diajukan Kejaksaan Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kejaksaan Agung untuk perkara obligor BLBI Sjamsul Nursalim tidak sah. Menurut Johan, KPK bisa melakukan supervisi terhadap Kejaksaan Agung, jika Kejaksaan menyepakati penanganan perkara BLBI. Namun demikian, penanganan oleh Kejaksaan ini harus didahului pernyataan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara BLBI yang diterbitkan telah dicabut atau tidak berlaku. Akhir pekan lalu, sejumlah anggota DPD dan DPR mendatangi gedung KPK guna membicarakan kemungkinan pengambilalihan kasus BLBI oleh KPK. Para anggota DPR dan DPR yang diantaranya Soeripto, Dradjad Wibowo, Effendi Choiri, Marwan Batubara, Benny Horas Panjaitan dan Abdullah Azwar Anas bahkan menandaskan desakannya dalam satu peryataan sikap bersama. Kaukus itu juga melibatkan mantan Ketua MPR Amien Rais, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, praktisi hukum Bambang Wijojanto dan peneliti Indonesia Corruption Watch Febridiansyah. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008