Bandung (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Kamal Sofyan SH meminta jajarannya agar kasus-kasus yang ada di daerah, khususnya korupsi, jangan dipetieskan dan harus segera ditindaklanjuti hingga ketingkat Pengadilan. "Salah satu kasus yang perlu penanganan segera, yakni mengenai kasus korupsi di wilayah hukum Kejari masing-masing," kata Kamal Sofyan saat memberi sambutan pada acara pelantikan dan serah terima jabatan beberapa pejabat di Kejati Jabar di Gedung Kejati Jabar di Bandung, Senin. Menurut Kamal, kasus-kasus yang ada di daerah jangan sekali-kali dipendam tapi langsung dilakukan penyelidikan. Kemudian bila ada laporan dari masyarakat, aparat kejaksaan segera tanggapi. "Kami minta agar aparat kejaksaan yang bertugas di wilayah Jawa Barat, harus meningkatkan kinerjanya," kata dia. Diitanya mengenai kasus Bank Jabar, kata dia, penanganan kasus kredit fiktif yang diberikan Bank Jabar Cabang Utama kepada CV Dhea Pratama senilai Rp4,8 miliar masih dalam penyidikan aparat kejaksaan Kejati Jabar. Dalam kasus tersebut telah diperiksa sebanyak 15 orang yang diduga mengetahui proses bergulirnya kredit fiktif tersebut. Dalam kesempatan yang sama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Suyadi SH mengatakan, setelah memeriksa kelima belas saksi tersebut, jaksa akan segera melakukan pendalaman terhadap sesuai tidaknya barang-barang yang dijadikan agunan dalam kredit tersebut. "Kami akan melakukan pengkajian terhadap agunan ini," katanya. Dalam kesempatan tersebut, Suyadi menegaskan dalam kasus Bank Jabar belum ada seorang pun dari kelima belas yang diperiksa dinyatakan sebagai tersangka termasuk Direktur CV Dhea Pratama berinisial TF. Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Kajati Jabar, Kamal Sofyan yang menyatakan sudah ada dua tersangka dalam kasus Bank jabar. "Belum, belum ada tersangka. Mereka semua diperiksa sebagai saksi," kilah Suyadi saat dikonfirmasi disela-sela acara serah terima dan pelantikan di Gedung Kejati Jabar. Seperti diketahui sebelumnya, Kejati Jabar sedang melakukan penyelidikan dugaan rekayasa pemberian kredit dari Bank Jabar Cabang Utama Bandung kepada CV Dhea Pratama senilai Rp6 miliar. Kasus yang diduga melibatkan enam pejabat Bank Jabar tersebut terjadi tahun 2003, berawal dari CV Dhea Pratama memperoleh proyek Pengadaan Bahan Perkuliahan Praktikum Bantuan Operasional Pendidikan ITB senilai Rp92 juta. Kemudian data proyek tersebut dipalsukan oleh pengembang dan nilai proyek tersebut diubah atau direkayasa dari Rp92 juta menjadi Rp9,2 miliar. Berbekal data tadi, Pengembang pada awal tahun 2003 mengajukan kredit kepada Bank Jabar Cabang Utama sebesar Rp6 miliar dan disetujui oleh pihak Bank Jabar senilai Rp4,8 miliar. Pihak Kejati Jabar dalam melakukan pengusutan kasus kredit fiktif ini sudah menemukan titik terang, terbukti dengan ditingkatkan penanganannya yakni sebelumnya ditangani Intel Kejati ditingkatkan penanganannya ke Pidsus Kejati Jabar.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008