Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas pemeriksaan terhadap tersangka kasus kericuhan pada aksi unjuk rasa menentang kenaikan harga BBM di Jakarta, Ferry Joko Juliantono, sudah lengkap atau P21. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Selasa, mengatakan hasil penyidikan perkara tindak pidana umum atas nama tersangka Ferry Joko Juliantono, sudah dinyatakan lengkap. "Hal itu didasarkan pada Surat Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1446/E.I/EPP/09/2008 tanggal 16 September 2008," katanya. Tersangka Ferry yang juga menjabat Sekjen Komite Bangkit Indonesia (KBI), dianggap melanggar Pasal 160 KUHP Jo PAsal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2, Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP, Pasal 213 Ayat (1) KUHP, Pasal 214 Ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP, Pasal 56 ke-2 KUHP. Mabes Polri menangkap Ferry Juliantono seusai menghadiri undangan Serikat Tani Cina di Guangzhou, atas dugaan sebagai dalang sejumlah aksi unjuk rasa anarkis di Jakarta. Ferry adalah mantan aktivis mahasiswa di Bandung dan aktif dalam advokasi membela para petani. Ferry bersama Ketua KIB Rizal Ramli menjadi sorotan pemerintah karena aktif menyuarakan penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), termasuk dengan menggelar unjuk rasa.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008