Jakarta, (ANTARA News) - Anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), M Iqbal, Rabu ditahan di Polres Jakarta Pusat setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa (16/9) malam. M Iqbal dibawa ke Polres Jakpus dengan menggunakan mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berplat merah dengan nomor polisi B 8590 WU. Dengan mengenakan pakaian batik motif coklat, komisioner KPPU itu tidak mau menjawab pertanyaan wartawan dan hanya membalas dengan senyuman saja. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra Hamzah, mengatakan, tersangka M Iqbal ditahan di Polres Jakpus dan tersangka BS di Polres Jakbar. "M Iqbal ditahan di Polres Jakpus," katanya. Sementara itu, kuasa hukum M Iqbal, Muklas, mengatakan, kliennya itu tidak mengetahui bahwa itu adalah bingkisan yang isinya adalah uang. "Klien saya tidak tahu menahu soal bingkisan itu, maka tidak mau mengaku kepada penyidik," katanya. M Iqbal ditangkap di dalam lift Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (16/9) malam, atas dugaan menerima uang sebesar Rp500 juta yang diduga sebagai uang suap terkait perkara persaingan usaha yang sedang ditangani oleh komisi tersebut. Pengusaha yang menyerahkan uang itu, BS, turut digiring oleh KPK bersama supir M Iqbal, Br, Asisten BS, BD dan office boy Hotel Aryaduta,G.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008