Jakarta (ANTARA News) - Malayan Banking Berhard (May Bank) akan segera menyelesaikan proses akuisisi terhadap Bank Internasional Indonesia (BII) senilai 4,8 juta dolar AS (Rp13,9 triliun) setelah pihaknya mendapatkan persetujuan dari bank sentral Malaysia, Bank Negara Malaysia. Maybank dalam laporan informasi keterbukaan publik kepada Bursa Saham Malaysia yang dikutip ANTARA, Selasa, mengatakan pihaknya memperoleh persetujuan dari BNM pada 16 September 2008. Sebelumnya dikabarkan bank central Malaysia tersebut tidak memberikan ijin untuk meneruskan proses akuisisi terkait kekhawatiran terhadap kebijakan bapepam LK yang baru. Selain itu, laporan tersebut juga menyatakan telah menerima surat dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pada tanggal 15 September yang memberitahukan mengenai kebijakan yang baru saja dirilis terkait tender offer. Untuk itu pihaknya akan segera melanjutkan proses akuisisi terhadap saham Fullerton Financial Holdings Pte. Ltd. dan Kookmin Bank yang tergabung dalam konsorsium Sorak yang menguasai 56,13 persen saham di BII. "Dengan persetujuan dari Bank Negera Malaysia, Maybank mulai sekarang bersama dengan Fullerton Financial Holdings Pte. Ltd. dan Kookmin Bank menuju penyelesaian akuisisi sesuai dengan persetujuan pembelian saham tanggal 26 maret 2008," tulisnya dalam Laporan tersebut. Sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam LK) yang terbaru, bila terjadi akuisisi terhadap pemengang saham pengendali, maka diharuskan melakukan tender offer (penawaran untuk membeli saham lainnya). Apabila dalam tender offer tersebut mengakibatkan pengendali baru memiliki saham lebih dari 80 persen, pengendali baru wajib mengalihkan saham perusahaan tersebut kepada masyarakat, paling lama dua tahun sejak pelaksanaan penawaran sehingga saham yang dimiliki masyarakat minimal 20 persen dari modal disetor.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008