Jakarta (ANTARA News) - Ahli hukum perbankan Prof Erman Rajagukguk mengatakan, keuangan Bank Indonesia terpisah dari keuangan negara karena meskipun modal BI disetor pemerintah, tetapi neraca keuangan BI terpisah dari APBN, apalagi BI merupakan lembaga independen. "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sudah jelas dikatakan bahwa keuangan BI itu bukan keuangan negara karena terpisah dari APBN," kata Erman dalam sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi terkait aliran dana BI di Jakarta, Rabu. Erman yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia itu menerangkan, BI menurut statusnya adalah badan hukum publik yang independen. Oleh karena itu , karakteristik keuangan dari BI antara lain bukanlah keuangan negara meski modal yang disetorkan berasal dari pemerintah. Untuk itu, ujar dia, pemerintah juga tidak boleh mengaku-aku bahwa kekayaan BI adalah kekayaan yang dimiliki oleh negara. "Sama halnya seperti saya memberikan modal saham kepada sebuah PT tertentu, bukan berarti saya juga menjadi pemilik dari PT tersebut," kata Erman. Konsekuensi dari hal itu, menurut Erman, pihak BI tidak perlu meminta izin dari Departemen Keuangan pada sejumlah hal yang tidak berkaitan dengan APBN, misalnya tentang pengeluaran dana untuk mendirikan yayasan. Agenda sidang Tipikor terkait Burhanuddin Abdullah pada Rabu (17/9) ini adalah mendengarkan keterangan ahli yang diajukan tim penasehat hukum mantan Gubernur BI tersebut. Kasus aliran dana BI telah menjerat lima orang, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simajuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandhu. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdulah mengeluarkan persetujuan untuk mencairkan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008