Jakarta (ANTARA News) - BS, pengusaha yang diduga memberikan suap sebesar Rp500 juta kepada komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Iqbal, Rabu malam, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah mengatakan BS akan dititipkan di rumah tahanan Polres Jakarta Barat. Petugas KPK membawa BS ke Polres Jakarta Barat sekira pukul 19.15 WIB, setelah menjalani pemeriksaan hampir 24 jam. BS dibawa ke rumah tahanan Polres Jakarta Barat dengan menggunakan mobil tahanan KPK. Pria tinggi besar itu tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan. Dengan didampingi beberapa orang, BS langsung memasuki mobil tahanan. BS hanya bungkam ketika ditanya apakah dirinya keberatan dengan tuduhan penyuapan. Dia juga tidak mengucapkan sepatah kata pun ketika dicecar pertanyaan apakah dirinya bertindak sendiri atau bersama-sama. Seorang pendamping BS juga tidak bersedia memberikan keterangan. Bahkan dia menolak menjawab ketika ditanya nama dan hubungannya dengan BS. "Masih jauh, kita masih ketemu lagi nanti," kata pria botak itu sambil meninggalkan gedung KPK. Pada hari yang sama, KPK juga menahan komisioner KPPU, M. Iqbal. Mantan Ketua KPPU itu dititipkan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat. Iqbal dan BS sudah berstatus tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau pasal 12 huruf a dan b, atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Iqbal ditangkap ketika menerima uang dari seorang pengusaha berinisial BS. BS memberikan tas warna hitam yang berisi uang Rp500 juta kepada Iqbal. Transaksi pemberian uang itu berlangsung di salah satu lift hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Selain kedua orang itu, tim KPK juga menangkap tiga orang lain, yaitu sopir Iqbal berinisial Br, Asisten Pribadi BS berinisial Bd, dan seorang office boy hotel Aryaduta berinisial G. Pemberian itu diduga terkait sengketa hak siar yang melibatkan perusahaan televisi berlangganan Astro All Asia Networks, Plc dan PT Direct Vision (PTDV). Hingga kini KPK belum membeberkan identitas BS yang diduga memberi uang Rp500 juta kepada Iqbal. Berdasar penelusuran, Direct Vision adalah salah satu usaha yang terafiliasi dengan Grup Lippo. Nama Billy Sundoro sering mucul dalam aktivitas bisnis Grup Lippo.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008