Bengkulu (ANTARA News) - Meski status Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU), Zulkarnain Muin telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin tetap mempertahankan posisinya dan tidak dinonaktifkan. "Kita tetap memengan asas praduga tak bersalah, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kan belum tentu bersalah, jadi tetap kita pertahankan," katanya Agusrin di Bengkulu, Kamis. Selain itu, meski sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi, tapi Zulkarnain Muin masih tetap bisa menjalankan tugasnya sebagai Kadis PU. Mengenai kemungkinan Zulkarnain Muin ditahan, menurut dia, kalau memang seperti itu akan dipertimbangkan. Zulkarnain Muin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi proyek penanganan bencana alam (PBA) senilai Rp7,8 miliar. Kejaksaan Tinggi juga menetapkan tersangka lain dalam kasus itu yakni Sofyan Ilyas BE yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Asisten Umum Proyek Yean Calvin dan Nurmalia selaku bendahara Proyek.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008