Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menemukan pelanggaran disiplin Polri dalam kasus pembunuhan di kebun tebu Bandarkedungmulyo, Jombang, karena hasil uji deoxyribonucleic acid (DNA) korban (Mr X) identik dengan Faizin Suyanto, bukan Asrori. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim Kombes Pol Wanto Sumardi di Surabaya, Kamis, menyatakan, Propam sudah memeriksa 10-an saksi dan menginventarisis calon terperiksa. "Mungkin saja, pelanggaran disiplin itu mengarah ke Kapolres dan Kasat Reserse Jombang, tapi prosesnya belum ke situ. Yang jelas, ada ketidakcermatan dalam identifikasi," kata Wanto Sumardi di Mapolda Jatim. Menurut dia, Propam bertolak dari ada tidaknya proporsionalitas dalam pemberkasan dan penanganan, namun hasil sementara menunjukkan ada beberapa hal yang akan direkomendasikan ke Kapolda Jatim untuk perbaikan yakni kurang cermatnya identifikasi dalam penyidikan kepolisian. Pelanggaran disiplin nantinya bisa ditindaklanjuti dengan sidang disiplin yang dipimpin Ankum (atasan yang berhak menghukum) yakni Kapolda Jatim, sedangkan pelanggaran yang mengarah kepada Komisi Etik akan ditindaklanjuti oleh Propam. Bila terjadi pelanggaran disiplin, katanya, sanksi yang diterapkan mulai dari teguran tertulis, demosi, pelepasan (pemberhentian), hingga penempatan di tempat khusus (nonjob). "Tunggu, kita masih mengkaji," katanya. Selama ini, para penyidik Polres Jombang meyakini mayat di kebun tebu adalah mayat Asrori yang dibutuh oleh tiga terdakwa yakni Imam Khambali alias Kemay (31), Devid Eko Priyanto (17), dan Maman Sugianto alias Sugik (27). Kesimpulan penyidik itu diperkuat keluarga korban yang mengenali tanda-tanda fisik pada mayat yang sudah rusak. Namun hasil uji DNA Mabes Polri menunjukkan bahwa kerangka mayat itu identik dengan Faizin Suyanto asal Nganjuk, karena DNA-nya identik dengan Ny Suyati (ibu Faizin). Faizin dikabarkan hilang sejak 21 September 2007. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008