Kediri (ANTARA News) - Karyawan PT Gudang Garam Tbk, W.K. Kurniawan (47) ditahan pihak Kepolisian Resor (Polresta) Kediri, Jawa Timur, Kamis (18/9), karena diduga mencuri cengkih milik perusahaan seberat 5,5 kilogram. Menurut keterangan Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Reskrim Polresta Kediri, Iptu M.S. YUsuf, pelaku mengaku kepepet sehingga melakukan perbuatan itu. Wanita yang menjabat Kepala Seksi Pengolahan Cengkih dan Tembakau PT Gudang Garam itu melakukan perbuatan tersebut saat menjalankan tugas malam. "Saat hendak meninggalkan tempat kerjanya tadi pagi, petugas keamanan Gudang Garam mendapati pelaku sedang membawa kantung plastik," katanya. Lalu saat kantung plastik warna hitam itu dibuka, ternyata isinya cengkih yang ada di perusahaan itu seberat 5,5 kilogram. "Kemudian, petugas keamanan perusahaan setempat menyerahkan pelaku kepada kami untuk diproses secara hukum," kata Yusuf menjelaskan. Selain dikenai Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perempuan yang sudah 30 tahun bekerja di pabrik rokok papan atas itu juga terancam pemecatan.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008